TUBAN
seputartuban.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres Tuban kembali berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu (SS) dengan tersangka bernama Sugiono (33), kuli bangunan asal Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto, menjelaskan Jumat (31/10/2014) pukul 20.30 WIB bertempat di Jalan Raya Desa Bader, Kecamatan Jatirogo, tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli. Tersangka membeli 1 paket SS seharga Rp 800 ribu yang kemudian diecer menjadi 3 paket. Setiap paketnya dijual Rp 400 ribu.
“Selain pengedar, tersangka juga pemakai. Dia menjalankan bisnis haram itu selama 5 bulan dengan modus membeli sabu dan digandakan untuk dijual sehingga memperoleh keuntungan,” jelas Budi di Mapoles Tuban, Jumat (7/11/2014) siang.
Menurut dia, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,5 gram. Barang haram itu diperoleh tersangka dari seseorang yang berinisial GM warga Mojokerto, yang saat ini sedang dilakukan penelusuran terkait identitasnya untuk mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu yang ada di Bumi Wali.
Budi mengatakan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini jajaran Polres Tuban terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar sabu-sabu yang sering beroperasi di wilayah ini. MUHLISHIN