Nelayan Serahkan Jaring Pukat, Bantuan Masih Terbatas

seputartuban.com, TUBAN – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik secara nasional semestinya sudah diterapkan per 15 Januari 2017. Namun belum sepenuhnya aturan tersebut diterapkan.

SUDAH RATUSAN : Jaring pukat yang diserahkan oleh nelayan Tuban di Kantor DPP Tuban

Di Kabupaten Tuban, baru 305 nelayan yang sudah menyerahkan alat tangkap ikannya berupa jaring pukat ke Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Tuban. Pemerintah berjanji dengan penyerahan itu, akan mengganti dengan alat tangkap baru yang direkomendasikan untuk digunakan melaut.

Kabid Perikanan Tangkap, DPP Tuban, Priyo Anggodo, mengatakan masih banyak nelayan yang memiliki jaring pukat yang belum diserahkan ke pihaknya. Bahkan masih dipakai untuk melaut. “Melalui Rukun Nelayan kita sampaikan untuk segera menyerahkan (jaringnya) ke kami atau paling tidak sudah tidak memakainya,” katanya kemarin.

Dia menyampaikan, bagi nelayan yang telah mengumpulkan jaringnya akan diganti dengan alat tangkap baru yang sesuai ketentuan. Pihaknya juga sudah mengusulkan banyak alat tangkap yang sesuai aturan. Yakni sekitar 2 ribu jaring untuk dapat dipakai nelayan. “Hingga saat ini (baru) ada 300 alat tangkap baru yang akan diberikan ke nelayan,” lanjutnya.

Dia berjanji bagi nelayan yang sudah memiliki kartu nelayan dan diketahui mau menyerahkan jaring yang dilarang tersebut, dipastikan akan mendapat bantuan alat tangkap baru. “Kita tidak sekedar melarang mereka tapi bisa membantu memberi solusi diantaranya memberi alat tangkap baru yang sesuai ketentuan,” jelas Priyo.

Selain itu nelayan juga bisa terbantu dengan Gerai Permodalan Nelayan (Gemonel) dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional melaut, pengadaan atau pemeliharaan kapal, hingga alat penangkapan ikan. Pada 2016, sebanyak 189 nelayan telah mengajukan permohonan kepada pihak perbankan dengan nilai usulan mencapai Rp 45 miliar.

Sekedar diketahui, adanya aturan pelarangan pakai jaring puket karena dinilai jaring nelayan yang rata-rata dipakai sangat mengancam ekosistem laut. Kebanyakan nelayan memodifikasi jaring tangkap ikanya. Diharapkan nelayan memakai jaring biasa atau pancing dengan standarisasi yang ramah lingkungan laut dan ukuran yang disamakan. USUL PUJIONO

Print Friendly, PDF & Email