Mencuri Tiap Kalah Judi

TUBAN

seputartuban.com – Kaswito (35), warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, ditangkap Polisi setelah salah satu Handh Phone (HP) curianya berhasil ditemukan. Dari barang inilah, diketahui pelaku pencurian yang ternyata sudah 4 kali keluar masuk penjara.

Pelaku pencurian Jenu
DIBONGKAR : Tersangka dan barang bukti saat di Mapolres Tuban

Aksi residivis ini terbongkar usai mencuri dirumah Moh. Saiful Falah (39), warga Desa Kembangbilo, RT. 02, RW. 04, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Pencurian pada Jum’at (17/1/2014), terduga pelaku mencuri dengan cara masuk rumah melalui pintu belakang. Dengan berbekal sebuah obeng dan besi, terduga pelaku berhasil masuk rumah korban dan berhasil mencuri sebuah Laptop dan telepon selular (ponsel) merk BlackBerry.

Korban melacak keberadaan ponsel Blackberry dengan nomor Pin.25fd3xxx. Setelah mendapati keberadaan ponselnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polisi. Petugas kemudian memastikanya, bahwa ponsel berwarna hitam tersebut telah dibeli RS.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (10/2/2014) mengatakan penangkapan terduga pelaku saat dirumahnya pada Minggu (9/2/2014). “Selain mencuri di rumah korban (Falah) dia (pelaku) juga mencuri di rumah korban lain berinisial AH, warga Kecamatan Tuban, ” ujar Elis.

Dari tangan terduga pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah obeng, 6 buah Hanphone hasil curian dan uang Rp. 100 ribu. Dari pengakuan tersangka, selalu mencuri setelah kalah dalam berjudi. ” Kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, ” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email