KPU Temukan Ijasah Bacaleg Belum Kesetaraan

TUBAN

pemilu-2014-2seputartuban.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban menemukan indikasi ijasah salah satu Bakan Calon Legislatif (Bacaleg) belum masuk kesetaraan. Ijasah setingkat Madrasah Aliyah (MA), alumni Ponpes Gontor ini dikeluarkan sebelum adanya Surat Keputusan (SK) Ditjen Kementrian Agama RI.

Divisi Pendaftaran Pemilih KPUD Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistiarini saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (28/05/2013) mengatakan temuan ini saat dilakukan ferivikasi berkas pendaftaran. Ditemukan salah satu persyaratan berupa ijasah “NM” Bacaleg Dapil 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB) diduga belum memenuhi ketentuan. Karena ijasahnya dianggap belum disamakan oleh Kementrian Agama RI. “Kita tetap menunggu hasil dari Panwaskab. Besok terakhir ferivikasi,” ujarnya.

Senada disampaikan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi. Saat dikonfirmasi di kantor KPUK Tuban mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi terkait temuan ini dengan dengan KPUK Tuban. Terkait berkas pendaftaran Bacaleg “NM” yang berusia 53 tahun itu.

Menurutnya, ijasah yang diajukan persyaratan diindikasi kurang memenuhi syarat. Karena dikeluarkan pihak Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor, yang berada di Kabupaten Ponorogo legalitas formilnya belum penyetaraan dengan ijasah tingkat SMA/MA.

Karena baru memperoleh kesetaraan tingkat SMA/MA setelah Ponpes Gontor itu memperoleh SK Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI Nomor E. IV/PP.03.2/KEP/64/98. Tentang status Kulliyatul Mualimin Al Islamiyah.

Bahwa Ponpes Modern Gontor Kabupaten Ponorogo setara dengan MA. Sedangkan ijasah yang dimiliki oleh yang bersangkutan (NM) tersebut dikeluarkan pada Tahun 1974. Sehingga, ijasah yang dimilikinya masih belum disetarakan dengan MA. Karena saat itu, belum dikeluarnya SK Dirjen tersebut.

Namun asumsi yang dimiliki oleh Bacaleg dari PBB tersebut bahwa ijasahnya sudah pernah digunakan untuk medaftar ke IAIN Sunan Kalijaga, Yogjakarta. Dengan pernyataan ini Panwaslu Kab. Tuban akan menelusuri ke Yogjakarta untuk memastikan kebenaranya.

“Karena hukum tidak berlaku surut, makanya ijasah NM belum bisa dikatakan memiliki kekuatan hukum. Untuk kejelasan hari ini juga kami akan berangkat ke Jogja. Agar tidak merugikan Bacaleg dan Parpolnya,” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email