KPR Bongkar Dugaan Penyidik Polsek Parengan Aniaya Anak

seputartuban.com, TUBAN – Selasa (21/2/2017) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) membeber kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Polsek Parengan kepada 3 anak dibawah umur. Ketiganya disangka melakukan pencurian dan saat proses penyidikan itulah dugaan kekerasan terjadi.

UPPA DILANGGAR : Para orang tua yang anaknya diduga menjadi korban penganiayaan saat di kantor KPR, Kelurahan Latsari, Tuban, Selasa (21/2/2017)

Ahmad Riqub, Dasan dan Kasturi, warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke KPR atas dugaan penganiayaan yang dilakukan salah satu oknum berinisial NC, anggota Polsek Parengan. ‘Laporanya pada Senin (8/2/2017),” kata Penasehat KPR, Nunuk Fauziyah.
Ketiganya melaporkan bahwa anaknya AT (17), FI (15), dan K (16), menjadi korban penganiayaan oleh anggota Polsek Parengan. Mereka ditangkap pada Jumat (5/2/2017) dan dibawa ke Mapolsek Parengan untuk menjalani penyidikan. Karena diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam di Desa Seligabus, Kecamatan Parengan.

Dalam proses penyidikan itulah dugaan penganiayaan berlangsung. Menurut para orang tua itu, saat sedang diintrogasi, anaknya menjadi korban kekerasan. Hingga mengakibatkan luka lebam pipi kiri, memar pelipis kanan. Bahkan pengakuannya sering dijambak juga. Mereka dipukuli jika  tidak memberikan jawaban yang sama seperti jawaban yang diperoleh penyidik dari pelaku utama. Dalam kedaan mental tertekan tersebut seluruh anak dibawah umur itu terpaksa mengakui perbuatan yang bukan dilakukanya.

“Seharusnya, masa penyidikan perkara terhadap anak di bawah umur tidak dilakukan demikian. Petugas berkewajiban menyediakan tempat serta pelayanan yang berbeda, hal ini untuk menghindari agar kondisi psikis anak tidak terganggu,” kecam Nunuk saat di Kantor KPR, di kawasan Kelurahan Latsari, Tuban.

Selain diberlakukan kasar dalam penyidikan, petugas juga melarang masing-masing orang tua untuk menjenguk dan mendampingi anaknya saat penyidikan. Mereka hanya diminta membubuhkan tanda tangan sebagai persetujuan bahwa anaknya sudah memenuhi unsur pidana untuk dilakukan persidangan.

Nunuk menambahkan, ketiga pelaku terpaksa menuruti ajakan pelaku utama yakni SM (21), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel yang belum lama dikenal. Saat itu ketiga anak tersebut dibawah ancaman, yakni jika menolak diajak mencuri, mereka mereka diancam akan dipukuli menggunakan besi. KPR Tuban menyayangkan kejadian ini, sudah seharusnya anak mendapat perlakukan berbeda dibanding orang dewasa.

Terpisah, Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad menegaskan informasi yang disampaikan oleh KPR belum sepenuhnya benar. “Penanganan hukumnya sudah dilaksanakan sesuai prosedur, melakukan pemeriksaan sesuai aturan, serta tanpa ada tindakan intimidasi maupun kekerasan,” tegas Kapolres.

Sampai dengan saat ini, pihak Kepolisian Polres Tuban belum menerima surat pemberitahuan maupun pengaduan apapun dari KPR. Sedangkan ketiga anak yang sudah menyandang status tersangka itu saat ini menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban. Karena kasus belum disidangkan. ARIF AHMAD AKBAR

Update Berita Klarifikasi : ​Klarifikasi Berita KPR Bongkar Dugaan Penyidik Polsek Parengan Aniaya Anak

Print Friendly, PDF & Email