Konflik Tanah Gaji Pertaruhan Kredibilitas Ketua DPRD Tuban

Perjalanan kasus sengketa tanah warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, yang kini masuk dalam peta bidang PT Semen Indonesia (PT SI), tampaknya akan menjadi pertaruhan politik dan integritas Ketua DPRD Tuban Miyadi. Mengapa?    

TERSANDERA: Suasana pertemuan antara warga Desa Gaji dengan Ketua DPRD dan Pemkab Tuban di Pendopo Kantor Kecamatan Kerek, Rabu (04/03/2014) siang.
TERSANDERA: Suasana pertemuan antara warga Desa Gaji dengan Ketua DPRD dan Pemkab Tuban di Pendopo Kantor Kecamatan Kerek, Rabu (04/03/2014) siang.

seputartuban.com-Hal ini sangat wajar, mengingat kasus ini berada pada wilayah basis massa penyumbang terbesar kedua yang diperoleh Miyadi dalam Pileg 2014 lalu dari Dapil I dengan 2.024 suara.

Maka tak berlebihan pula, jika dalam hearing di Pendopo Kantor Kecamatan Kerek, Rabu (04/03/2015) siang, politisi asal Kecamatan Montong ini datang langsung dan memimpin pertemuan, yang melibatkan perwakilan warga dan perangkat Desa Gaji, Komisi A DPRD Tuban, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres Tuban, Pemkabn Tuban serta PT PT SI.

Dalam pertemuan yang berlangsung panas dan dijaga ketat jajaran Polres Tuban dan Koramil Kerek tersebut memunculkan sejumlah perkembangan baru. Selain, fakta-fakta lama yang kembali terungkap.

Di antaranya bahwa status tanah yang disengketakan hingga sekaranng belum bersertifikat hak milik PT SI. Serta kasus pidana pemalsuan dokumen yang ditangani Polres Tuban terkendala alat bukti. Karena surat penyidik yang dikirimkan ke notaris, BPN, PT SI dan Kementrian BUMN tidak kunjung mendapat balasan.

Sedangkan usulan yang diamini mayoritas perwakilan para pihak yang hadir adalah dari  Pemkab Tuban. Yakni perlu dilakukan mediasi antara warga dengan PT SI. Kemudian hasilnya ditetapkan menjadi putusan pengadilan.

“Hasil putusan pengadilan ini dapat dipakai dasar untuk melepas aset perusahaan. Dilakukan pembelian ulang atau dikembalikan kepada warga,” ungkap Kabag Pemerintahan Pemkab Tuban, Ariful Mahksun.

Menurut dia, solusi ini dapat dilakukan karena sudah ada kasus serupa. Yakni petani Desa Mlangi, Kecamatan Widang sebagai penggarap melakukan mediasi melalui PN Tuban dan hasilnya ditetapkan menjadi putusan pengadilan.

Sehingga warga mendapatkan status sebagai petani penggarap dan akhirnya mendapatkan ganti rugi pembangunan Waduk Jabung Ring Dyke.

Sementara Ketua DPRD Tuban, Miyadi, agak sedikit tegang  namun tampak serius menangani masalah ini. Maklum  dia dia baru kali pertama menjabat sebagai pucuk pimpinan wakil rakyat Tuban.

Meski demikian, Miyadi berjanji akan menemui Direktur Utama PT PT Suparni untuk membicarakan masalah tersebut.

“Kita minta waktu kepada warga satu sampai dua bulan untuk bertemu dengan Pak Parni. Saya sudah baik dengan beliaunya. Warga harus bersabar, sebab kita butuh waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini,” janji Miyadi.

Senada diungkapkan Camat Kerek, Rohman Ubaid. Saat menutup pertemuan, dia mengatakan warga tidak perlu resah lagi. Karena Ketua DPRD saat ini berasal dari Dapil I, sehingga dipastikan akan membantu warga.

“Jangan khawatir, sekarang Pak Ketua DPRD Tuban dari Dapil I, pasti akan membantu warga,” tegasnya.

Koordinator Warga, Abu Nasir, menyampaikan permasalahan yang sudah tersandera 12 tahun ini membuat warga kehilangan kepercayaan kepada para pejabat dan aparatur pemerintahan di Tuban.

Dia menyatakan, jika mediasi kali ini DPRD Tuban tetap tidak dapat menyelesaikanya, maka akan membawa kasus tersebut ke Jakarta.  Karena Komisi A DPRD Tuban sudah berulang kali melakukan mediasi bahkan sudah berkunjung ke Jakarta. Nyatanya tetap saja hak warga masih tersandera.

“Kita ini korban, harus sampai kapan kita harus bersabar? Masak kita harus terlunta-lunta. Kami sepakat akan ke Jakarta untuk menyampaikan masalah ini kepada Presiden Jokowi,” kata Abu Nasir.

Sedangkan warga lain, mengatakan jika para pihak serius menangani masalah ini tidak perlu bertahun-tahun. Karena banyak bukti yang dapat dipakai untuk membantu warga. Mulai proses pembelian, pengukuran tanah hingga proses administrasi lainya.

“Masa ada pengukuran tanah dilakukan pada malam hari dan tidak menghadirkan pemilik tanah,” ungkap Kaur Pemerintahan Desa Gaji, Harun S.

Sekedar mengingatkan, kasus ini mulai mencuat pada tahun 2003. Saat warga Desa Gaji mengajukan permohonan sertifikat kepemilikan tanah kepada BPN Tuban.

Namun permohonan tersebut ditolak karena ternyata sudah ada pemohonan sebelumnya yang mengajukan. Setelah ditelusuri ternyata puluhan hektar tanah warga sudah dibeli PT Semen Gresik. Ttetapi warga pemilik lahan tidak pernah menjualnya kepada siapapun. MUHLISHIN, MUHAIMIN

Print Friendly, PDF & Email