Konflik Petani Margosuko Akibat Satpol PP Tak Becus

TUBAN

AGUNG SUPRIYANTO: Kalau diberi untuk proses perpindahan kepemilikan tanah itu sudah biasa. Tapi jangan sampai kepala desa meminta apalagi memaksa.
AGUNG SUPRIYANTO

seputartuban.com-Kinerja Satpol PP Pemkab Tuban terus disorot. Setelah sebelumnya dituding Komisi A DPRD “memelihara” karoake pinggiran yang tumbuh subur di Bumi wali, kini ketiban awu anget terkait konflik petani Desa Margosuko Kecamatan Bancar dengan PT Kwalita Prima Jaya (KPJ).

Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, mengatakan pengangguran yang mengancam 60 petani Desa Margosuko akibat lahan pertanian seluas 6 hektar yang sudah digarap sejak tahun 2009 silam tiba-tiba diambil alih PT KPJ dan diubah menjadi tambak udang, tak lebih karena aparat Satpol PP tak punya wibawa.

Buktinya, kata Agung, meski surat peringatan Satpol PP Tuban tertanggal 25 Juni 2015 bernomor 330/649/414.110/2015 kepada PT KPJ untuk menghentikan aktivitas mengelola tambak tidak direspon, toh Satpol PP tak juga bertindak.

“Fakta ini mengindikasikan Satpol PP belum bekerja maksimal dan perlu segera dilakukan evaluasi agar tidak menimbulkan preseden buruk kepada pemkab,” tegas Agung saat dihubungi seputartuban.com melalui ponselnya, Jumat (24/07/2015) petang.

Untuk menyelamatkan petani Margosuko, menurut Agung, Satpol PP diminta untuk melakukan tindakan paksa dengan cara menghentikan seluruh aktivitas PT KPJ sampai proses perizinan maupun status hukum atas lahan yang dulu milik PT Bumi Nusantara tersebut tuntas.

Sepanjang yang dia ketahui, status tanah yang kini disengektakan petani Margosuko dan PT KPJ adalah hak guna usaha (HGU).

“Kalau izinnya sudah habis masa belakunya maka status tanah kembali menjadi hak negara. Karena ditelantarkan maka tidak ada salahnya jika kemudian digarap oleh rakyat,” kata politisi PAN ini.

Agung menuturkan, andai secara sah tanah seluas 25 hektar di Desa Margosuko telah resmi menjadi milik PT KPJ, mereka tetap dilarang melakukan aktivitas perusahaan karena berbagai persyaratan perizinan belum dikantongi.

Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Pemkab Tuban, Daryuti, ketika dikonfirmasi hanya mengatakan akan memberikan tindakan tegas kepada PT KPJ dalam waktu dekat. Hanya saja dia tidak mendeskrepsikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada PT KPJ.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan agar menghentikan semua aktivitas pekerjaan. Jika tidak diindahkan maka tindakan tegas akan kami laksanakan” kata Daryuti.

Diberitakan sebelumnya, tak kurang 60 petani di Desa Margosuko Kecamatan Bancar terancam menjadi pengangguran setelah ladang 6 hektar yang sudah digarap sejak 2009 silam, secara sepihak diambil alih pengelolaannya oleh PT Kwalita Prima Jaya (PT KPJ) awal tahun ini.

Sekarang, ladang yang selama ini ditanami jagung, kedelai dan kacang tanah tersebut diratakan dengan mesin bego oleh PT KPJ menjadi tambak budi daya udang.

Sayangnya, upaya Satpol PP dan Badan Pelayanan Perizinan Kabupaten Tuban yang turun tangan menyetop PT KPJ mengubah lahan pertanian tersebut menjadi tambak udangtidak berjalan mulus.

Buktinya, surat peringatan Satpol PP Tuban tertanggal 25 Juni 2015 bernomor 330/649/414.110/2015 kepada PT KPJ untuk menghentikan aktivitas mengelola tambak itu mandul.

Tidak itu saja. Surat edaran dari Badan Pelayanan Perizinan Kabupaten Tuban tanggal 30 Juni 2015 dengan nomor 506/237/414.114/2015 yang menyatakan PT KPJ belum pernah mengajukan permohonan perizinan usaha perikanan tambak di Desa Margosuko juga tidak digubris.  ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email