Komisi C Sarankan BNNK Dibentuk Melalui Perbup

TUBAN

seputartuban.com – Puluhan massa yang mengatasnamakan Perastuan Pemuda Ronggolawe (PPR) melakukan dengar pendapat (hearing) dengan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Senin (24/2/2014). Di ruang Gabungan DPRD Tuban.

DESAK BNNK : Komisi C DPRD Tuban saat hearing dengan PPR di ruang Gabungan DPRD Tuban
DESAK BNNK : Komisi C DPRD Tuban saat hearing dengan PPR di ruang Gabungan DPRD Tuban

Ketua PPR, Hendra Tonik Giolistianto saat diwawancarai usai hearing mendesak agar segera dibentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban . Sebagai bentuk upaya nyata pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. ” Kabupaten Tuban peredaran Narkoba sangat banyak. Di Tuban sangat mudah didapatkan,” ungkap Hendra.

Selain itu, PPR juga meminta agar segera dibuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang BNNK dan pemberantasan Narkoba di Bumi Wali. Bila tidak secepatnya dibentuk, maka sama halnya pemerintah membiarkan gerenasi muda terjerumus dalam kesesatan. “Tuban tidak layak dikatakan Bumi Wali, tetapi Bumi Karnopen,” kecamnya.

Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Tuban, Muhammad Musa saat diwawancarai mengatakan, pihaknya akan meninda lanjuti permintaan PPR. Bulan depan akan diagendakan rapat dengan eksekutif (Pemkab Tuban), Kepolisian dan pihak terkait.

“Terkait pembentukan BNNK di Kabupaten Tuban ini sudah kita usulkan satu tahun yang lalu. Namun hingga saat ini masih belum ada dan tidak ada penjelasan alasan belum dibentuk tersebut,” ungkap Musa.

Musa juga mengusulkan agar pembentukan BNNK dibuat berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) agar dapat segera diwujudkan. Karena jika melalui Peraturan Daerah (Perbub) membutuhkan waktu cukup lama. “Bila dibuat Raperda itu butuh waktu lama dan tidak bisa secepatnya dibentuk BNNK, yang paling cepat kita dorong melalui Surat Keputusan Bupati saja. Yang mempunyai kewenangan untuk membentuk BNNK adalah Pemkab,” jelas Musa. (lis)

Print Friendly, PDF & Email