Komisi C DPRD Tuban; Pemkab Setengah Hati Berantas Narkoba

TUBAN

STOP NARKOBAseputartuban.com – Komisi C DPRD Tuban menganggap Pemkab Tuban masih belum maksimal dalam melakukan pemberantasan Narkoba di Bumi Wali. Hal ini dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih sangat rendah.

Salah satu buktinya adalah tertuang dalam Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban Bupati Tuban, tahun anggaran 2014. Anggaran fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba dianggarkan Rp. 15.000.000 hanya terserap Rp. 3.533.050.

Kecilnya serapan anggaran pada Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat tersebut karena hanya digunakan untuk pembentukan Satlak Pemberantasan Narkoba. Namun hingga saat ini lembaga tersebut juga belum diformalkan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban, Tri Astutik mengatakan hal ini sudah menggambarkan ketidak seriusan pemerintah daerah untuk memerangi narkoba di Bumi Wali yang sudah meresahkan. “Ini sebenarnya sangat mendesak, dan kita selalu mendesak Pemkab agar segera membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten,” kata politisi asal Partai Gerindra, Senin (04/05/2015).

Ditambahkan, seharusnya Pemkab lebih menguatkan sinergitas dengan para pihak, termasuk Kepolisian. Karena pemberantasan harus dilakukan dengan peran aktif berbagai kalangan. “Perlu kerjasama dari beberapa unsur agar pemberantasan narkoba di Tuban bisa terlaksana maksimal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kesbang Pol Linmas Pemkab Tuban, Aguk Waluyo Raharjo mengatakan pembentukan Satlak 2014 lalu hanya tahapan persiapan pembentukan lembaga. Sehingga hanya mampu menyerap sebagian kecil anggaran. “Kemarin baru sebatas pembentukan tim fasilitasi, sehingga akan dilanjutkan tahun ini untuk penyempurnaannya,” janjinya.

Hingga kini, Satlak Anti Narkoba belum ditetapkan susunan tim, dijanjikan tahun ini posisi personalia akan terisi semua. Diantaranya Penindakan, Sosialisasi, Pencegahan, dan Rehabilitasi. “Kita targetkan tahun ini sudah terbentuk dan segera di Perbup-kan. Sebab lembaga ini tidak hanya dari Pemerintah tetapi ada juga dari penegak hukum,” pungkasnya. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email