Judi Domino, Karyawan Rumah Makan Digrebek Polisi

Penulis : Muhaimin

TUBAN

Domino
Ilustrasi judi domino

seputartuban.com – Begadang sampai pagi sambil judi domino, 3 karyawan rumah makan di Tuban digrebek polisi, Rabu (6/2/2013). Di Gang Seruni, Kelurahan Ronggomulyo, sekitar pukul 05.10 WIB.

Dua terduga pelaku berasalh dari Jawa Tengah adalah Katiyo (34), Warga Desa Gading RT. 1 RW. 4, Kec. Sale, Kab. Rembang. Dan Istajib (23), warga Desa/ Kecamatan Pegeruyung, Kabupaten Kendal. Sedangkan seorang lainya adalah Fedrik Sulistiyo (24), Warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik perjudian sampai pagi. Jajaran Unit II Sat Reskrim Polres Tuban langsung menuju kelokasi. Setelah dipastikan adanya judi domino, penangkapan dilakukan. Selain mengamankan ketiga terduga pelaku juga uang taruhan Rp. 194 ribu serta kartu domino.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi mengatakan ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. “tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Print Friendly, PDF & Email