Jabatan Kades Bendonglateng Baru Diberhentikan Jika ?




seputartuban.com, TUBAN – Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Bendonglateng, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban yang terlibat kasus pidana di Kabupaten Bojonegoro masih menunggu tahapan hukum. Yakni kasus yang menimpanya mendapat register dari Pengadilan (Bojonegoro) dan ancaman hukuman minimal 5 tahun, baru dapat diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Rohman Ubaid, Jumat (9/11/2018) mengatakan sesuai sejumlah perundangan yang melandasi pemberhentian seseorang dari jabatan Kades, yang tersangkut kasus pidana umum harus nunggu hingga tahapan ke Pengadilan. Apalagi kasusnya ini bukan tertangkap tangan.
Sesuai Dengan UU No.6 tahun 14, Pasal 41 Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa, yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan registrasi perkara di Pengadilan.
“Yang perlu digarisbawahi sebagaiman UU tersebut, bahwa pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila ancaman pidananya minimal 5 tahun,” katanya.
Selain Itu, dalampasal 43, Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati, setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasar putusan pengadilan tang telah mempunyai kekuatan hukum tetep.
Meski Kades di tahan, kondisi Desa Bendonglateng hingga saat ini masih tetap seperti semula. Kondisi pelayaan kepada masyarakat menurutnya tidak terganggu. “Untuk pelayanan rutin dapat dikukakan oleh Sekdes (Sekretaris Desa), artinya untuk sementara tidak perlu menunjuk PLT ” tegas Ubaid. RHOFIK SUSYANTO