Fraksi PDIP Minta Pemkab Tingkatkan Tunjangan Kinerja Pegawai

TUBAN

seputartuban.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Tuban meminta agar pemerintah daerah meningkatkan tunjangan kinerja pegawainya. Hal itu perlu untuk memotivasi pegawai  dalam melaksanakan tugas dan pencapaian target kerja.

ilustrasi uang
ilustrasi uang

Ketua Fraksi PDIP Tuban, Andhi Hartanto mengatakan melihat kinerja dan beban kerja SKPD maka perlu adanya kenaikan tunjangan kinerja. Serta untuk memberikan motivasi terhadap pengawai dalam menjalankan tugasnya. “Kita usulkan untuk memberikan penghargaan kepada SKPD berupa peningkatan tunjangan kerja minimal 4 kali tunjangan kerja saat ini,” kata Andhi Hartanto, Jumat (24/6/2016).

Menurut Andhi alasan ia mengusulkan itu, sebab tunjangan saat ini masih jauh dari harapan, jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang PAD dan APBD-nya dibawah Kabupaten Tuban. Namun, semua itu harus disesuaikan dengan regulasi yang ada. “Kita juga harus memperhatikan PAD dan APBD kita, jangan sampai mengorbankan program-program yang perioritas,” samhungnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan bahwa usulan dari Fraksi PDIP itu sangat baik. Namun, hal itu harus dibahas lebih lanjut, ukuran pencapain target harus jelas, karena penilaian capaian kinerja  sangat subjektif. “Harus ada alat ukur atau pencapaian target dari masing-masing SKPD,” kata Wabup.

Saat ini sudah ada alat ukur pencapaian target dari setiap SKPD, yaitu berupa nota kesepakatan atau fakta integtitas dari masing-masing SKPD. Dari alat ukur tersebut dapat diketahui kinerja dan pencapaian target dari SKPD yang ada. “Setiap 3 bulan sekali kita lakukan evaluasi terhadap hasil kinerja dari setiap SKPD yang telah disusunnya,” jelas Wabup.

Diketahui, sesuai dengan Perhup nomor 39 tahun 2011, bahwa besaran tunjangan kerja pegawai yaitu mulai staf sebesar Rp 100 ribu/bulan. Eselon 4A sebesar Rp 150 ribu/bulan, eselon 4B sebesar Rp 200 ribu/bulan, eselon 4C sebesar Rp 250 ribu/bulan. Sedangkan untuk eselon 3A sebesar Rp 300 ribu/bulan, eselon 3B sebesar Rp 350 ribu/bulan dan eselon 2A sebesar Rp 500 ribu/bulan. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email