DPRD-LSM Desak Pemkab Tuban Tak “Pelihara” Tambang Ilegal

TUBAN

LENGKAP: Salah satu lokasi penambangan batu kumbung di wilayah Kecamatan Semanding.
LENGKAP: Salah satu lokasi penambangan batu kumbung di wilayah Kecamatan Semanding.

seputartuban.com-Peristiwa tewasnya aktivis lingkungan hidup Salim Kancil dalam kasus penambangan pasir liar di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, direaksi kalangan DPRD dan LSM dengan mendesak Pemkab Tuban dengan cepat menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang belakangan kian marak.

“Pemkab Tuban harus segera menindak tegas para pelaku-pelaku tambang liar, sehingga peristiwa keji di Lumajang tidak terjadi di Tuban,” kata anggota Komisi D DPRD Tuban, Rochmad kepda seputartuban.com, Senin (05/10/2015) siang.

Politisi PKS ini mengingatkan, bila tidak segera ditertibkan maka akan membahayakan masyarakat akibat karena kerusakan dari penambangan tersebut. Selain itu, juga akan  merugikan Pemkab Tuban sendiri karena memperoleh pajak dari kegiatan itu.

“Kalau dilakukan pembiaran, bukan tidak mungkin benih konflik sosial akibat penambangan liar itu suatu saat akan meledak. Kalau sudah terjadi seperti itu penanganannya akan lebih rumit,” papar Rochmad.

Penegakan Perda Dianggap Belum Maksimal

Sementara Ketua LSM Cagar Tuban, Edy Thoyibi, mengatakan agar tidak terjadi peristiwa seperti di Lumajang, pemkab harus segera mengambil tindakan tegas tehadap para pelaku tambang-tambang ilegal yang terus tumbuh dengan suburnya.

Meskipun saat ini kewenangan perizinannya menjadi otorita Pemprov Jawa Timur tetapi Pemkab Tuban bisa menerapkan peraturan daerah yang dimiliki untuk melakukan penertiban.

“Secepatnya Pemkab Tuban melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Sehingga kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan ilegal tersebut bisa segera dicegah. Penegakan perda masih kurang maksimal. Ini berbahaya kalau tidak segera diantisipasi,” tutur Edy.

Satpol PP Klaim Sudah Tak Ada Penambangan Liar

Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, mengkalim pihaknya saat ini sudah terus melakukan penertiban terhadap penambangan ilegal yang ada di Bumi Wali. Wilayah yang sudah ditertibkan seperti penambangan ilegal yang ada di Kecamatan Soko, Rengel, Grabagan,Palang, Tambakboyo, Bancar dan Kecamatan Jatirogo.

“Kita aktif melakukan penertiban dengan Polri dan TNI. Saat ini kegiatan penambangan sudah berhenti 90 persen. Kalauoun masih ada dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ini akan terus dilakukan pemantauan dan akan segera ditertibkan,” beber Heri.

Disebutkan, aktivitas penambangan yang ada di wilayah Kabupaten Tuban meliputi penambangan batu, pasir, tanah uruk, batu cuarsa, batu kalsium dan tambang clai.

Tetapi, kata Heri, penambangan itu dilakukan di atas lahan milik sendiri atau tanah negara. Sedangkan penambangan yang ada di wilayah Perhutani tidak menjadi kewenangan Pemkab Tuban dan tidak akan ditertibkan. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email

1 komentar

Komentar ditutup.