Dituduh Jadi Spionase, Anak Ini Ditusuk dan Dibakar Hidup-hidup

TUBAN

seputartuban.com – Para pelaku kejahatan ini berdarah dingin, karena tega menusuk korbanya kemudian membakar hidup-hidup. Korban dituduh tersangka telah menjadi mata-mata (spionase) Polisi.

SADIS : Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad saat menunjukkan para tersangka
SADIS : Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad saat menunjukkan para tersangka

Para tersangka yang telah diamankan ialah Sigit Lisan Budi santoso (26), warga Kelurahan Gedogombo, Kecamatan Semanding. Aris Afrian Fajar (22), warga kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban. Serta Sandi Purnawan (24), warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Mereka melakukan pembunuhan berencana terhadap AGR (17), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban pada Jumat (22/7/2016) pukul 01.00 WIB. Di area persawahan kawasan Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak.

“Korban ini ditolong oleh pencari belut yang kebetulan lewat, saat ditemukan korban sudah dalam keadaan sekarat dan terbakar,” terang Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad. Selasa (26/7/2016) siang.

Hasil penyidikan petugas terhadap ketiga tersangka menyebutkan bahwa motif tersangka membunuh korban karena dendam. Korban dituduh sebagai mata-mata Polisi.

Kemudian para tersangka Kamis (21/7/2016) sekitar pukul 22.00 WIB, ketiganya menghampiri korban yang saat itu sedang ngopi disebuah warung di Jalan Manunggal, Tuban. Para tersangka mengajak korban dengan cara dibonceng menuju area persawahan di Dusun Pangklangan, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak.

Korban dan para tersangka berdebat soal tuduhan menjadi mata-mata Polisi. Namun karena kalah, salah satu tersangka kemudian mengambil pisau lipat yang diselipkan dibalik baju. Kemudian korban lari hingga akhirnya berhasil ditangkap dan ditusuk.

“Hasil visum, korban menderita sebanyak 5 luka tusukan, 2 luka tusuk dibagian punggung dan 3 luka tusuk dibagian dada. Saat korban dalam kondisi lemas karena banyak mengeluarkan darah, tersangka kemudian menyiramnya dengan bensin. Kemudian membakarnya menggunakan korek api dan meninggalkan korban dalam kondisi sekarat,” lanjut Kapolres.

Beberapa saat kemudian, seorang pencari belut mengetahui korban dalam kondisi sekarat melaporkanya ke Mapolsek Merakurak. Kemudian korban dibawa menuju Rumah sakit Dr. Koesma Tuban untuk diberikan perawatan medis. Namun tidak tertolong, karena meninggal dunia saat sampai di rumah sakit.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara, “Ketiga tersangka ini berhasil kami amankan atas kerjasama anggota Sat Reskrim Polres Tuban dan anggota Polsek Merakurak,” pungkasnya.

Selain ketiga tersangka, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Rudi. Sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas keterlibatanya dalam kasus tersebut. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email