Di Tuban Angkutan Umum “Bodong” Seliweran

TUBAN

Aparat Dinas Perhubungan 9Dishub) Kabupaten Tuban saat menggelar razia kendaraan angkutan umum, Selasa (09/123/2014) siang.
PENERTIBAN: Aparat Dinas Perhubungan 9Dishub) Kabupaten Tuban saat menggelar razia kendaraan angkutan umum, Selasa (09/123/2014) siang.

seputartuban.com–Maraknya mobil angkutan umum baik jenis jasa maupun barang yang ditengarai tidak mengantongi izin trayek dan uji kir, direaksi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban dengan menggencarkan penertiban.

Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Tuban, Tiwi, menjelaskan dari serangkaian operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2014 masih banyak dijumpai angkutan umum khususnya MPU yang izin trayeknya belum diperpanjang. Begitu juga dengan kir-nya juga masih ada sebagian yang sudah kadaluarsa alias mati.

“Hal-hal seperti ini yang coba untuk kita tertibkan. Kemudian Kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dari Santlantas Polres Tuban. Karena yang berhak untuk menilang adalah pihak kepolisian. Kita hanya berhak melakukan pemeriksaan terhadap izin trayek dan kir-nya saja,” ungkap Tiwi di sela melakukan penertiban mobil angkutan umum yang digelar di Jalan Manunggal Tuban, Selasa (09/12/2014) siang.

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan kendaraan jenis angkutan jasa maupun barang diantaranya tidak sesuai dengan standarisasi. Baik pada surat uji berkala, tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan serta banyak yang  tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan. Hal itu sesuai dengan amanat pasal 288 ayat 3 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dituturkan, dalam upaya  penertiban kendaraan tersebut pihaknya berhasil mengamankan  kendaraan dengan kategori jenis MPU, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan serta kendaraan bermotor lain jenis umum  atau berplat kuning.

“Saat ini kendaraan yang mendapatkan tindakan sebanyak 21 unit terdiri dari MPU, pick up serta truck. Sedangkan tujuan diadakannya penertiban adalah penyadaran hukum terhadap pemilik kendaraan umum baik jasa maupun barang,” tandas Tiwi.  ARIF AHMAD AKBAR

SEKADAR UNTUK DIKETAHUI  

Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.

– Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi tempat duduk sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.

– Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi tempat duduk lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.

– Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang pengangkutannya untuk kepelua khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

– Mobil barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.

– Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan.

– Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.

– Kendaraan wajib uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan.

– Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor terhadap setiap kendaraan bermotor yang wajib uji yang dilakukan pada periode waktu tertentu.

– Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemara udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan.

Print Friendly, PDF & Email