Demi Kompensasi, Perjuangan Warga Rahayu Tetap Membara

TUBAN

seputartuban.com – Perjuangan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, terus membara. Yang semula beraksi di kawsan operasional Joint Operation Body Pertamina – Petrochina East Java, Rabu (14/12/2016) giliran mendatangi Kantor Bupati Tuban.

DIJANJIKAN WABUP : Warga saat bertemu Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein

Warga yang berjalan kaki sampai ke Kantor Bupati Tuban pukul 12.23 WIB. Mereka menuntut agar perkara pencairan kompensasi dari JOB PPEJ segera diselesaikan. Mereka mendesak agar Pemkab Tuban mempertemukan dengan SKK Migas, JOB PPEJ, serta masyarakat di Pendopo Kantor Kecamatan Soko.

“Tuntutan kami ya tetap menuntut agar kompensasi akibat aktifitas perusahaan itu segera dibayar. Seluruhnya selama 12 bulan ditahun 2016 ini, jika dikalkulasikan jumlahnya sebesar Rp 3,4 Milyar.” terang Kepala Dusun Gandu, Sukirno mewakili masa warga.

Usai berorasi dihalaman kantor, warga ditemui Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein.  Warga dijanjikan oleh Wabup akan secepatnya dipertemukan dengan pihak terkait di Pendopo kecamatan setempat. “Nanti saya sendiri juga akan menghubungi SKK Migas, dan JOB. Hingga secepatnya jadwalkan untuk segera diagendakan kapan bertemunya,” janji Wabup.

Dalam pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan solusi permasalahan yang sudah alami warga hingga hampir setahun. Sulitnya penyelesaian permasalahan tersebut karena seluruh pihak memiliki pedoman perbedaan. Masyarakat tetap menghendaki agar kompensasi segera dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Yakni sesuai kesepakatan pemberian kompensasi akibat dampak yang ditimbulkan perusahaan pada tahun 2009 silam.

Sedangkan perusahaan, sudah tidak diperbolehkan memberian kompensasi sejak akhir tahun 2015 lalu. Hal itu disebabkan kebijakan pemberian kompensasi untuk warga sudah dihapus dan digantikan ketetapan peraturan baru yang dimiki perusahaan.

“Perusahaan tidak bisa sembarangan mengeluarkan uang karena ini menggunakan uang negara yang harus dipertanggung jawabkan. Jadi pihak perusahaan tidak berani menggunakan uang tersebut tanpa dasar aturan yang jelas,” imbuh Wabub.

Masih menurut Wabup pihak perusahaan pada saat melakukan kajian dampak lingkungan beberapa waktu lalu sepihak. Yakni perusahaan tidak melibatkan partisipasi masyarakat sekitar. Serta tidak melakukan sosialisasi pada warga baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan. “Akibatnya, data hasil kajian tersebut dimentahkan karena dampak akibat aktifitas perusahaan masih sangat dirasakan warga,” pungkas Wabup.

Diketahui, aksi jalan kaki tersebut dimulai dari desa sejak pukul 06.48 WIB dengan mengambil rute melalui Jalan Poros Kecamatan Rengel, Kecamatan Grabagan, Kecamatan Semanding hingga sampai di Tuban kota pada pukul 12.23 WIB. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email

1 komentar

Komentar ditutup.