Cegah Penyebaran Covid -19, Kemenag Batasi Layanan Nikah

seputartuban.com, TUBAN – Upaya pencegahan penyebaran Covid -19, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban melakukan pembatasan pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) .
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kemenag Tuban, Sahid saat di konfirmasi seputartuban.com, Minggu (22/3/2020).

Dijelaskan karena acara pernikahan sudah disiapkan oleh pihak keluarga mempelai sudah sejak jauh hari. Sehingga pelayanan nikah tetap dilakukan. Namun dilakukan pembatasan sesuai ketentuan pemerintah. “Tetap dilayani tetapi ada batasan dalam prosesi akad nikah yang dilakukan di KUA,” katanya.

Surat edaran telah diterbitkan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI. Untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut terkait dengan layanan nikah. Yakni membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

Calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan menggunakan sabun atau Hand Sanitizer dan menggunakan masker. Petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

“Kita berupaya melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat. Akan tetapi dari masyarakat sendiri sudah ada kesadaran dengan menyediakan air dan sabun untuk cuci tangan di acara hajatannya,” jelasnya.

Selain itu, Sahid menegaskan surat edaran tersebut berlaku mulai sejak tanggal 16-28 maret 2020. Akan tetapi melihat situasi dan kondisi penyebaran Covid -19 belum terdeteksi sampai kapan. Maka bisa jadi himbauan itu diperpanjang.

“Jadi belum ada kejelasan sampai kapan, apakah surat edaran itu sesuai tanggal yang di tentukan atau di perpanjang,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email