Buruh Tambak Udang Curi Kayu Jati

TUBAN

seputartuban.com –  Mujiyanto (25), Dusun Ketapang, Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban harus mendekam di balik jeruji titipan tahanan Mapolres Tuban. Diduga telah melakukan tindak pencurian kayu jati di Petak 8 A blok watu gawang, Perhutani RPH Segagak, KPH Tuban. Kawasan Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Kamis (16/10/2013) pukul 17.30 WIB lalu.

Tersangka
DIPERIKSA : Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban

Awal mula saat petugas keamanan dan karyawan perhutani melakukan patroli di sekitar kawasan tersebut. Selanjutnya, petugas mendapati 3 buah tunggak (pangkal poon) kayu jati yang masih basah (baru ditebang). Kemudian, petugas langsung melaporkan kejadian itu ke Satuan Polisi Hutan Mobil (Satpolhutmob) KPH Tuban. Laporan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Polsek Widang.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (22/01/2014) mengatakan bahwa modus terduga pelaku mengambil kayu saat petugas tidak patroli. Setelah pohon ditebang, langsung dibawa pulang dan disembunyikan di belakang rumah.

Penangkapan kuli angkut petani tambak itu dilakukan dari keterangan dan hasil pengembangan kasus Curyuti lainnya, pada Senin (20/01/2014). Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu jati ukuran 170 cm X 25 cm X 14 cm dengan volume 0,0595 m3. Serta beberapa senjata tajam (alat tebang) dan alat angkut lainnya.

“perhutani mengalami kermat Rp. 3.804.000. Kita jerat Pasal 50 ayat 3 huruf E, F, G,UU No.  41 tahun 1999 tetang Kehutanan. Bahwa menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiiki hak atau ijin pejabat wewenang tanpa surat lengkap adalah pelanggaran. Ancamannya diatas 7 tahun,” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email