Bantai Keluarga Mantan Istri, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – Wijianto (34) warga Desa Pleseungan, Kecamatan Kapas, Kabupaetn Bojonegoro, terpaksa harus mendekam dobalik jeruji tahanan. Pasalnya diduga telah melakukan tindak penganiayaan berencana terhadap keluarga mantan istrinya.

Kejadian bermula saat pelaku pulang dari kerja dirumah Bojonegoro. Selanjutnya pelaku melihat anak bungsunya tidak berada dirumahnya. Saat bertanya kepada salah satu keluarganya, ternyata, anak sulungnya sudah di rumah ibunya. Yakni Isman (29) warga gang Wijaya Kusuma No.2 Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban..

Merasa kepergian anaknya tanpa seijinnya, Wiji atau terduga pelaku langsug naik pitam dan bergegas menuju rumah mantan istrinya itu di Tuban. Setelah sampai di rumah mantan istrinya, pelaku langsung mencari anak sulungnya.

Namun anak perempuan tersebut tidak ditemukan di rumah itu. Kemudian Wiji langsung bertanya kepada Fitria Eliana (26) dan Wahyu Setiawan (28), warga setempat, yang tidak lain adalah saudara kandung mantan istrinya dan satu atap dengan Isman.

Saat terduga pelaku bertanya kepada kedua saudara kandung mantan istrinya itu, tidak mengetahuinya. Tidak berselang lama, bapak pelaku yang juga datang kerumah Isman (mantan menantunya) langsung melerai pertengkaran anaknya.

Namun justru orang tuanya malah disuruh pulang oleh pelaku. Pelaku malah mengusir bapak kandungnya untuk tidak ikut campur urursannya. Oleh Nunuk Widyawati (40) warga setempat yang juga bibi mantan istrinya itu menegur pelaku agar tidak mengusir bapak kandungnya.

Pelaku yang sudah geram langsung memukulkan kepala Nunuk dengan batang sabit yang telah di bawanya didalam tas. Kemudian pelaku dilerai oleh Fitria dan Wahyu Setiawan. Namun justru kedua menjadi sasaran amuk pelaku. Keduanya terkena sabetan clurit pada lengan dan kepalanya sebanyak 2 kali.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tuban, Iptu Simon saat dionfirmasi melalui ponselnya, Senin (28/1/2013) mengatakan bahwa, pelaku sebelumnya memang sudah merencanakannya dengan bukti membawa sensaja tajam dari rumah.

Menurut informasi korban, saat itu anak bungsunya sedang ikut dengan neneknya (mertua pelaku) bermain di Terminal Barun Tuban. Sehingga saat pelaku di rumah mantan istrinya tidak ada.

Pelaku sempat dikeroyok dan dipukuli oleh tetangga korban. Hingga mengalami babak belur dan luka pada tangan dan wajahnya. Korban dan pelaku langsung di larikan ke Rumah Sakit Umum dr. Koesma Tuban.

“pelaku dan korban sudah menjalani perawatan intensif. Korban sudah kemabali pulang untuk menjalani rawat jalan. Sedangkan pelaku tadi sudah ke ruang tahanan Mapolres Tuban, “ ujarnya.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan bahwa, pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Karena telah melakukan penganiayaan yang direncanakan disertai kejahaan yang direncanakan.

“Bisa dikenai pasal berlapis itu, UU Darurat. Merencanakan kejahatan dan penganiayaan pasal 351 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email