TUBAN
seputartuban.com – Pada saat pelaksanaan kampanye pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2014 ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus ekstra berhati-hati. Karena jika kedapatan aktif melakukan kampanye, dapat diancam hukuman penjara hingga 1 tahun.
Dalam Undang-undang No. 8 tahun 2012 pasal 86 ayat 2 butir e, PNS yang terlibat kampanye Pileg dapat dipidanakan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun penjara dan dengda paling banyak Rp. 12 juta.
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Tuban, Edy Thoyibi saat dikonfirmasi, Sabtu (22/3/2014) menghimbau kepada semua PNS agar tidak berkampanye. “Jika Caleg melibatkan PNS dalam pelaksanaan kampanye, keduanya akan dikenai sanksi pidana kurungan dan denda yang sama,” jelas Edy.
Namun jika hanya menghadiri kampanye, PNS tidak dapat dijerat sanksi pidana. Karena mereka memiliki hak memilih, sehingga harus tahu visi dan misi Caleg. Namun harus benar-benar dapat menjaga diri agar tidak terlibat aktif menjadi pelaku kampanye. “Kita menghimbau agar PNS bekerja sesuai dengan aturan yang ada, jangan sampai memanfaatkan jabatannya untuk salah satu caleg maupun Parpol. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Edy Thoyibi. (lis)