seputartuban.com, TUBAN – Bagi pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor (Pemotor) jika sambil merokok, siap-siap saja ditilang. Juga bisa didenda Rp. 750 ribu atau dipenjara 3 bulan. Hal itu sejalan dengan UU dan peraturan menteri perhubungan RI.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 6 huruf (c). Selain itu, ada aturan lain yang melarang pengendara roda dua beraktivitas lain selain berkendara, yakni UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, Pasal 106 Ayat (1).
Kemudian, pasal 283 menyebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Ricky Tri Dharma, Kamis (11/4/2019) mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi larangan merokok sambil berkendara tersebut. Namun belum dilakukan rapat gabungan dengan para pihak terkait.
Terkait penegakan hukum soal aturan ini, akan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2019.
“Adaprioritas yang harus dilakukan, agar tidak membuat gaduh menjelang Pemilu. Karena pada dasarnya hal-hal yang mengganggu konsentrasi dalam mengemudi bisa dilakukan penindakan karena bisa membahayakan pengguna jalan lain, ” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari aturan itu mengandung sanksi denda dan pidana yang diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. Hukumannya, pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
“Aturan ini berlaku untuk semua, baik pengendara sepeda motor maupun mobil,” tegasnya. RHOFIK SUSYANTO