Anggaran Desa Talun Masih “Tersandra”

TUBAN

seputartuban.com – Desa Talun, Kecamatan Montong terancam tidak bisa mengelola anggaran dana ADDK maupun DD. Pasalnya saat ini desa tersebut tidak memiliki kepala desa karena tersangkut kasus hukum dan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tuban.

ilustrasi uang
ilustrasi uang

Sesuai dengan peraturan yang ada, yang bisa mengelola anggaran Alokasi Dana Desa Khusus (ADDK) maupun Dana Desa (DD) Kades atau Penanggungjawab (Pj) Kades. Sedangkan saat ini, yang bisa menjadi Pj adalah pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan untuk Desa Talun akan diangkat yang melaksanakan tugas (YMT) Kepala Desa.

Camat Montong, Agus Wijaya saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2016) mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan proses pemberhentian sementara Kepala Desa Talun. Serta proses pengakatan MT Kades, agar pemerintahan tidak mengalami kefakuman. “Pemberhentian sementaranya sudah diproses dan kita sedang memproses pengangkatan yang melaksanakan tugas Kades, bukan Pj atau Plt,” kata Camat Montong.

Terkait kewenangan YMT itu apakah sama dengan Pj atau Plt Kades atau tidak masih dikoordinasikan dengan bagian hukum Pemkab Tuban. Jika tidak sama kewenangannya, maka Desa Talun terancam tidak bisa menggunakan anggaran ADDK maupun Dana Desa (DD). “Kita belum tahu dan masih kita koordinasikan dengan bagian hukum Pemkab Tuban,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bapemas, Pemdes dan KB Pemkab Tuban, Mahmudi mengatakan pencairan ADDK maupun DD yang bersamaan dengan penahanan Kepala Desa itu tidak ada kesengajaan. Sebab proses pencairannya harus menyertakan beberapa persyaratan, seperti SPJ tahun anggaran 2015, bila sudah lengkap baru disampaikan ke DPPKAD dan dilakukan proses transfer kerekening bendahara desa. “Itu tidak ada kesengajaan dan kita tidak tahu kalau bersamaan dengan penahanan Kades. Alasan terlambatnya pencairan karena persyaratan dari desa itu baru lengkap,” jelas Mahmudi.

Agar pelaksanaan APBDes benar-benar maksimal dan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat, akan dilakukan peningkatan pengawasan dan pembinaan oleh Pemkab melalui Pemerintah Kecamatan. Pemdes harus bisa memanfaatkan waktu yang ada saat ini untuk segera dilakukan realisasi anggaran dan berpedoman pada APBDes yang telah dibuat. “Akan kita lakukan pengawasan melalui Tim yang ada di kecamatan,” ujarnya.

Mahmudi mengeaskan bahwa saat ini sedang dilakukan proses pengajuan pemberhentian Kades. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan pengusulan pemberhentian yang bersangkutan.

Diharapkan, semua elemen masyarakat ikut serta melakukan pengawasan dan ikut dalam proses perencanaan APBDes. Serta desa menggunakan anggaran itu sesuai apa yang ada di APBDes dan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email